Hukrim

Mantan Kadis ESDM NTB Bantah Tudingan JPU

Pun jika kliennya tidak menerima uang, sambung Hanan, Husni tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Namun, secara administrasi.

“Sekali lagi, negara tidak sedikitpun dirugikan,” ungkapnya.

“Karena itu surat dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut adalah surat dakwaan yang kabur dan tidak jelas,” lanjutnya.

Kemudian, Hanan juga membantah tuduhan terhadap Husni yang dianggap menerima uang Rp50 juta Rinus Adam. Dia menyebut kliennya pernah menjabat sebagai PJ Bupati Bima dan Sumbawa Besar.

Baca Juga : Ratusan Warga Gaza Palestina Tinggal di Pengungsian yang Tidak Layak

IKLAN

Selama menjabat, Husni diklaim tidak pernah menerima pemberian dari siapapun diluar luar penghasilannya.

“Alhamdulillah selama mengabdi tersebut hanya cukup untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Bahkan menjelang pensiun, terdakwa hanya memiliki motor vario buntut,” ujarnya.

Pria berkacamata itu juga menganggap JPU tidak menjelaskan terkait tempat dan kapan Rinus menyerahkan uang ke Husni. Begitu juga dengan, apakah pemberian dilakukan secara langsung atau secara cash.

“Tdak bisa jaksa penuntut umum menjerat terdakwa hanya berdasarkan kesaksian dan catatan saksi Rinus Adam Wakum. ST di dalam notebook warna hitam milik saksi Rinus Adam Wakum,” tutupnya. (KHN)

Baca Juga : Israel Sesumbar Raih Kemenangan Melaui Serangan Darat, Hamas Siap Hadapi

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button