Berangkat dari hal itu, dia menganggap JPU tidak cermat menunjukkan dakwaan terhadap kliennya. “Oleh karena itu mohon surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya.
Kemudian, Hanan juga menepis dakwaan yang menyebut Husni secara sadar menerima uang titipan royalti PT AMG Rp696.531.859 dari Rinus Adam Wakum. Meski menjadi Kadis ESDM NTB, dia tak berhak menerima titip royalti tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut mengatakan Husni menerima uang titipan royalti dari Kacab PT AMG tersebut pada April 2021.
Baca Juga : Ratusan Warga Gaza Palestina Tinggal di Pengungsian yang Tidak Layak
Namun karena RKAB PT AMG belum diterima dirjen, pada Agustus 2021, dikembalikan kepada Erfandi. Dia mendapatkan kuasa dari Dirut PT AMG Po.
Hanan menganggap, penerimaan uang oleh Husni sebenarnya tidak merugikan keuangan negara. Karena, uang titipan ini tidak bisa disetor Rinus Adam sebagai pembayaran PNBP royalti. Pasalnya E- Billing dari kementerian menerba masih terblokir.
“Jadi istilahnya, kalau pun ada orang yang menitip uang dan uang itu dimintai lagi pada orang yang menitip, tidak ada hak sedikitpun terdakwa untuk menahan uang titipan itu,” sebut Hanan.
Baca Juga : Israel Sesumbar Raih Kemenangan Melaui Serangan Darat, Hamas Siap Hadapi