Hukrim

Mengaku Tertekan, Mantan Kadis ESDM Cabut Keterangan soal “Surat Sakti” Pasir Besi

Mataram (NTBSatu) – Bekas Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan di PN Tipikor Mataram, Kamis, 19 Oktober 2023.

Keterangan yang dicabut Zainal adalah poin ketiga pada 6 Maret 2023 terkait “surat sakti” yang mengatakan RKAB PT AMG sedang dalam evaluasi.

Zainal yang menjadi saksi untuk terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum tiba-tiba mengelak pernah menandatangani surat dengan tanggal 27 April 2022 tersebut.

IKLAN

Baca Juga : 3 Syarat Gibran Bisa “Dijodohkan” dengan Prabowo Subianto

Menurut bekas Kadis itu, jika benar dia menandatangani, tentu “surat sakti” itu terarsip di ESDM NTB.

“Tidak pernah tanda tangan sama sekali. Karena semua surat yang saya tanda tangani pasti terdaftar dan punya arsip di kantor,” akunya di hadapan Majelis Hakim, Kamis, 19 Oktober 2023.

Mendengar jawaban saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan alasan Zainal mencabut keterangannya. Padahal, saat diperiksa penyidik dirinya secara sadar mengaku tahu dan turut menandatangani surat tersebut.

Baca Juga : Pilih Mundur Teratur, Ali Alkhairy: Jangan Lagi ada Faksi – faksi

IKLAN
1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button