Hukrim

Mengaku Tertekan, Mantan Kadis ESDM Cabut Keterangan soal “Surat Sakti” Pasir Besi

“Sekarang saudara katakan tidak kenal surat ini dan tidak pernah tanda tangan, bisa jelaskan?” tanya jaksa.

Menjawab itu, Zainal mengaku saat itu psikologisnya tertekan. Bukan karena dicercar penyidik, tapi karena pekerjaan.

Baca Juga : 3 Syarat Gibran Bisa “Dijodohkan” dengan Prabowo Subianto

IKLAN

“Saya dalam kondisi tertekan dengan beberapa pekerjaan saya,” akunya.

Diakui Zainal, pasca diperiksa pihak Kejati NTB pada 6 Maret 2023, dirinya langsung memeriksa arsip kantor. Hasilnya, “surat sakti” itu tidak tercatat.

Diketahui, adanya surat tersebut, PT AMG telah menjual hasil produksi tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI. Hasilnya, tercatat kerugian negara angka Rp14,7 miliar dari total Rp36 miliar. (KHN)

Baca Juga : Pilih Mundur Teratur, Ali Alkhairy: Jangan Lagi ada Faksi – faksi

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button