“Sekarang saudara katakan tidak kenal surat ini dan tidak pernah tanda tangan, bisa jelaskan?” tanya jaksa.
Menjawab itu, Zainal mengaku saat itu psikologisnya tertekan. Bukan karena dicercar penyidik, tapi karena pekerjaan.
Baca Juga : 3 Syarat Gibran Bisa “Dijodohkan” dengan Prabowo Subianto
“Saya dalam kondisi tertekan dengan beberapa pekerjaan saya,” akunya.
Diakui Zainal, pasca diperiksa pihak Kejati NTB pada 6 Maret 2023, dirinya langsung memeriksa arsip kantor. Hasilnya, “surat sakti” itu tidak tercatat.
Diketahui, adanya surat tersebut, PT AMG telah menjual hasil produksi tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI. Hasilnya, tercatat kerugian negara angka Rp14,7 miliar dari total Rp36 miliar. (KHN)
Baca Juga : Pilih Mundur Teratur, Ali Alkhairy: Jangan Lagi ada Faksi – faksi