Mataram (NTB Satu) – Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) baru saja menyelenggaralan diskusi film besutan Netflix yang berjudul “Iced Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Film itu membahas sisi lain kematian Mirna Salihin pada 2016 silam. Dalam kasus itu, sahabat Mirna, Jessica Kumala Wongso diputuskan bersalah atas kematian Mirna dan divonis 20 tahun penjara.
Namun dalam film tersebut, Netflix menyuguhkan pandangan lain, bahwa tidak ada bukti kuat yang memperlihat Jessica menuangkan sianida ke kopi Mirna hingga ia meninggal.
Menurut dosen FH Unram, Taufan Abadi, film tersebut menjadi alarm agar segenap pihak melakukan evaluasi untuk memperbaiki tata cara hukum di Indonesia.
Berita Terkini:
- Senator Evi Sentil Minimnya Infrastruktur Pendukung Laju Komoditas Unggulan NTB
- Godok Perda Jasa Konstruksi, Pansus IV DPRD NTB Kunjungi Komisi V DPR RI
- KPU Resmi Tetapkan Iqbal – Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2025-2030
- Iseng Ditanya “Kata-kata Hari ini”, Agus: Kebenaran Pasti akan Terungkap
Caranya, kata Taufan, dengan mengkritisi hukum itu sendiri.
“Secara akademis harus kita lakukan, bisa melalui eksaminasi atau kajian dalam skripsi, tesis, disertasi ataupun penelitian lain,” kata Taufan.
Terkait dengan pembuktian kasus Jesica, menurutnya, putusan hakim menggunakan bukti tidak langsung, yaitu tidak berpatokan pada satu bukti atau bukti secara nyata.
Namun melihat ada rangkaian dan hubungan alat bukti, saksi, ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa.
“Kita menganut pembuktian negatif, minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim. Pada Pasal 188 ayat (3) menekankan pada sikap hakim arif dan bijaksana dan menggunakan hati nuraninya,” ucapnya.