BREAKING NEWSHukrim

Oknum Kades di Sumbawa Barat Terjaring OTT, Minta Upeti Rp100 Juta untuk Urus Sertifikat Tanah

Setelah melihat dokumentasi itu, YN selanjutnya mentransfer uang DP ke SK sekitar pukul 12.00 Wita. Jumlahnya Rp200 juta. Lalu sekitar pukul 15.00 Wita, SD menelpon SK dan meminta dibawakan uang seperti kesepakatan.

“Tapi saat itu, korban mengatakan cuman punya Rp50 juta,” kata Kasi Humas.

Namun, sambung Eddy, Kades tetap ngotot meminta Rp100 juta. Karena tak ada jalan lain, SK akhirnya menyanggupi Rp60 juta. Sedangkan sisanya akan dilunasi pasca tanah selesai dibayar oleh YN.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di Lapangan Volly di Jereweh. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, Kades mengajak korban agar mengambil uang dan diserahkan ke dirinya.

Berita Terkini:

“Saat SK menyerahkan uang ke SD, anggota kepolisian datang menangkapnya (Kades),” sebutnya.

IKLAN

Kepala Desa itu lalu dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat. Setelah melakukan gelar perkara, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang ditahan di Rutan,” lanjut Eddy.

Selain SD, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang Rp40 juta, sebuah Handphone, amplop, dan enam karet gelang berwarna kuning,

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button