Setelah melihat dokumentasi itu, YN selanjutnya mentransfer uang DP ke SK sekitar pukul 12.00 Wita. Jumlahnya Rp200 juta. Lalu sekitar pukul 15.00 Wita, SD menelpon SK dan meminta dibawakan uang seperti kesepakatan.
“Tapi saat itu, korban mengatakan cuman punya Rp50 juta,” kata Kasi Humas.
Namun, sambung Eddy, Kades tetap ngotot meminta Rp100 juta. Karena tak ada jalan lain, SK akhirnya menyanggupi Rp60 juta. Sedangkan sisanya akan dilunasi pasca tanah selesai dibayar oleh YN.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di Lapangan Volly di Jereweh. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, Kades mengajak korban agar mengambil uang dan diserahkan ke dirinya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Saat SK menyerahkan uang ke SD, anggota kepolisian datang menangkapnya (Kades),” sebutnya.
Kepala Desa itu lalu dibawa ke Mako Polres Sumbawa Barat. Setelah melakukan gelar perkara, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang ditahan di Rutan,” lanjut Eddy.
Selain SD, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang Rp40 juta, sebuah Handphone, amplop, dan enam karet gelang berwarna kuning,
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KHN)