Mataram (NTB Satu) – Oknum Kepala Desa (Kades) di Sumbawa Barat inisial SD terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat kepolisian. Oknum diduga terlibat Pungli pengurusan tanah senilai Rp100 Juta.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi menyampaikan, SD ditangkap di Lapangan Alun-alun, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kronologisnya, kata Eddy, bermula dari seorang warga inisial SK yang ingin mengurus surat jual beli dengan YN pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Sehari kemudian, dia mengajak SD agar bersama-sama mengecek lokasi tanah.
Berita Terkini:
- Pemkab Bima Laporkan Perusakan Mobil Dinas Wakil Bupati saat Aksi Demonstrasi ke Polisi
- SMPN 1 Sumbawa dan MTsN 1 Kota Bima Wakili Pulau Sumbawa di Babak Final LCCM Museum NTB 2025
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
Setelah dicek, dalam perjalanan pulang SD menanyakan berapa harga tanah yang akan dijual SK. Menjawab itu, SK mengatakan tanah itu dijual Rp400 juta.
“Mengetahui harga jual tanah tersebut, SD meminta uang sebesar Rp100 juta ke yang bersangkutan dengan alasan agar urusannya dipermudah,” kata Eddy, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Kemudian pada 11 Oktober 2023, oknum Kades tersebut menerbitkan sporadik atas nama pembeli.
SK lalu membawanya ke Kantor Camat Sekongkang, Kabupaten Sumbawa barat untuk ditandatangani Camat.
Setelah itu, SK membawa sporadik tanah kembali ke desa untuk dilanjutkan ke BPN Sumbawa Barat.
“Dia (SK) mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah ditandatangani dan akan diajukan ke BPN,” ujar Eddy.