Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram berhasil menangkap dua terduga penjual narkoba, AHA dan JMR dengan barang bukti sabu seberat 0,32 gram, Sabtu malam, 28 Desember 2024.
Penangkapan berlangsung di dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, Karang Parwa, Abian Tubuh Baru, Sandubaya, Kota Mataram. Kedua, Duman, Lingsar, Lombok Barat.
Sebagai informasi, AHA (34) merupakan laki-laki asal Karang Parwa kelahiran 13 Mei 1991. Ia pernah menjadi residivis narkoba KSS Narkoba. Selanjutnya, JMR (30) merupakan perempuan asal Duman kelahiran 30 Juli 1993. Ia bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Abian Tubuh. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal turun untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Selanjutnya, Tim Opsnal menuju TKP 1 dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial AHA dan JMR. Penggeledahan pun dilakukan di TKP tersebut yang merupakan milik terduga AHA.
“Hasilnya, terdapat satu buah plastik klip yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Kemudian, satu plastik klip berukuran besar yang di dalamnya berisikan dua bendel plastik klip kosong. Uang tunai sebesar Rp250.000, tiga hp android, dan satu alat hisap yang masih terpasang pipa kaca,” ungkap Bagus.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke TKP 2, yang merupakan rumah dari terduga inisial JMR. Namun, tim tak menemukan barang bukti narkoba ataupun alat-alat terkait dengan tindak pidana narkoba.
“Sementara, modus operandinya adalah terduga AHA merupakan penjual/pengedar yang beroperasi di wilayah Sandubaya, Kota Mataram,” tambah Bagus. (*)