“Mohon maaf yang Mulia, tadi kami mencoba memberikan pertanyaan pengantar dari rekan kami, dari pertanyaan-pertanyaan pengantar bersifat netral dan umum, ahli menjelaskan, tidak bisa melepaskan sisi subjektivitas dari yang bersangkutan,” kata JPU kepada Majelis Hakim.
Bahkan, JPU meragukan kapasitas dari Rocky Gerung sebagai saksi ahli, meskipun Rocky pada awal sidang sudah menjelaskan riwayat dirinya sebagai seorang akademisi yang mengajar diberbagai kampus di Indonesia.
Baca Juga : Kemenlu Mulai Ancang – ancang Evakuasi Puluhan WNI di Palestina dan Israel
Selain itu JPU menduga Rocky Gerung tidak sesuai kualifikasi untuk jadi seorang ahli, sehingga JPU meragukan objektifitas jawabannya.
“Mohon izin yang mulia, Arthur Best dalam bukunya The Law Of Evidance mengatakan, kurang lebih Arthur mengatakan ada lima syarat sebagai seorang ahli, pertama menyangkut kualifikasinya, kedua mengenai topik, ketiga, jenis keterangan ahli, keempat, corak kesaksian dan kelima adalah objektivitas keterangan ahli,” papar JPU.
Baca Juga : Utang RSUD Sumbawa Berpeluang Diusut Kejaksaan