Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejari Sumbawa berpeluang mengusut utang RSUD Sumbawa terhadap sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022.
Diketahui, beberapa saksi di persidangan terdakwa dr. Dede Hasan Basri mengungkap, RSUD Sumbawa belum membayar utang ke sejumlah rekanan. Nilainya pun bervariasi. Mulai Rp1 miliar lebih hingga Rp2 miliar lebih.
Baca Juga : Parade Pembalap MotoGP Digelar 11 Oktober 2023, dari Polda sampai Kantor Gubernur NTB
Menanggapi itu, Kasi Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan mengusut utang rumah sakit terbesar di Sumbawa tersebut.
“Kami masih dalami dulu, jika hasil pendalaman ditemukan adanya perbuatan pidana khususnya korupsi pasti akan kita proses,” katanya.
Diakui Indra, dari pemeriksaan para rekanan, beberapa ada yang mengaku barangnya belum dibayar. Padahal barang sudah dipasang di RSUD.
Baca Juga : Satgas Zero Waste Angkut 2,5 Ton Timbunan Sampah Ilegal Jelang MotoGP Mandalika 2023