Hukrim

Utang RSUD Sumbawa Berpeluang Diusut Kejaksaan

Kemudian, Mobile DR senilai Rp1,04 miliar dan penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.

Saat itu Direktur RSUD pada priode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.

Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/202, tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Baca Juga : Parade Pembalap MotoGP Digelar 11 Oktober 2023, dari Polda sampai Kantor Gubernur NTB

Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen.

Kemudian membaginya menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.

Padahal, pengaturan jaspelkes ini seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD. Yang berisi tentang Aturan Pembagian Remuneras yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan direktur RSUD. (KHN)

Baca Juga : Satgas Zero Waste Angkut 2,5 Ton Timbunan Sampah Ilegal Jelang MotoGP Mandalika 2023

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button