Hukrim

Utang RSUD Sumbawa Rp70,2 Miliar Diusut Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Sumbawa mengusut utang RSUD setempat terhadap sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa pelayanan.

Diketahui, pada sidang Rabu, 25 Oktober 2023, terdakwa dr. Dede Hasan Basri saat menjabat sebagai Direktur RSUD Sumbawa meninggalkan utang Rp70,2 miliar.

Baca Juga : Dugaan Korupsi DBHCHT Distanbun NTB Naik Penyidikan

Hal itu diungkap Direktur RSUD Sumbawa tahun 2023, dr. Nieta Ariyani saat dihadirkan sebagai saksi.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen mengatakan, pengusutan utang sudah mulai dilakukan penyidik.

“Salah satunya mengumpulkan data dan bahan keterangan,” katanya kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.

IKLAN

Baca Juga : Kejari Dompu Didesak Usut Dugaan Korupsi Anggaran TP PKK Dompu Rp2 Miliar

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button