“Jadi aplikasi ini kemarin sudah dilakukan audit oleh BPK dan ada rekomendasi dari BPK absensi online harus terkoneksi dengan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),” katanya Jumat, 6 Oktober 2023.
Nyoman juga mengungkapkan bahwa update aplikasi Si Mutiara tersebut berlaku per tanggal 1 Oktober 2023. Selain itu, aplikasi tersebut saat ini juga sedang dalam masa uji coba selama satu bulan, sehingga masih ada server yang down maupun error.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Resmi Gelar Mutasi Hari Ini, Sejumlah Pejabat Digeser
- Muazim Akbar Serap Aspirasi Warga NTB, Fokus Isu Buruh Migran dan Perempuan
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
“Sudah dilakukan perbaikan, dan sekarang sudah berjalan normal kembali. Sempat bermasalah karena pada fase uji coba dan penyesuaian, aplikasi Si Mutiara ini termasuk salah satu aplikasi yang tidak berupaya maksimal,” ungkapnya.
Aplikasi Si Mutiara tersebut juga mendapatkan saran penambahan menu yang sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Absensi online ini tidak ada sangkut pautnya dengan perpanjangan jam kerja ASN,” pungkas Nyoman. (WIL)