Mataram (NTBSatu) – Proses hukum terhadap oknum personel kepolisian inisial TO (26) terus berjalan di Dit Reskrimum Polda NTB.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim berkas polisi berpangkat Brigadir tersebut ke Kejaksaan.
“Tinggal tahap pengiriman berkas ke Kejaksaan,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 10 Januari 2024.
Saat ini, sambung Syarif, penyidik sedang Dir Reskrimum masih menyusun sejumlah dokumen atau berkas yang dibutuhkan pihak kejaksaan.
“Belum (selsai). Masih disusun,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Rp400 Miliar, Dewan: Manfaatkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem – Perbaikan Infrastruktur
- Demo Pembentukan PPS, ASDP Pastikan Pelabuhan Poto Tano Tetap Buka
- Hikayat Ampenan: Jejak Maritim dan Napas Toleransi dalam Sajian Teater Situs Kota Tua
- Dibantai Barcelona, Begini Hitungan Kans Real Madrid Bisa Juarai La Liga
Mantan Wakapolresta Mataram ini memastikan, oknum kepolisian yang diduga menjalankan aksi bejatnya sebanyak dua kali ini masih dilakukan penahanan.
“Terduga pelaku masih ditahan,” paparnya.
TO menjadi tersangka dan ditahan pasca diperiksa di Bidpropam Polda NTB. Penetapannya sebagai tersangka buntut aksinya merudapaksa seorang mahasiswi di Mataram.
Kuas hukum korba, M Tohri Azhari meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Hal itu setelah korban mengaku di-rudakpasa sebanyak dua kali.
Korban diketahui tak berdaya menghadapi tindakan pelaku karena mendapat ancaman. Korban khawatir, jika melawan atau berteriak dengan kondisi sepi, dirinya akan dibunuh. Hal itu mengingat banyaknya kasus rudapaksa berujung pada pembunuhan.
Baca Juga: Oknum Polisi Cabul Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Rudakpaksa
“Klien kami tidak berani berteriak karena takut dicekik dan dibunuh,” aku Tohri. (KHN)