Mataram (NTBSatu) – Pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara milik TO, oknum personel Polda NTB, tersangka dugaan rudapaksa, ke penyidik Dit Reskrimum.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, I Putu Agung Ari Artha mengatakan, berkas oknum berpangkat brigadir tersebut dikembalikan pada 9 Januari 2024.
“Karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Hasil kordinasi dengan penyidik, pihak kepolisian sedang merampungkan berkas berdasarkan petunjuk Jaksa.
“Status berkasnya masih di penyidik Polda, kita menunggu pengembalian lebih lanjut untuk kita lakukan penelitian,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Karena itu berkas perkara milik TO belum lengkap, sehingga pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan. Status penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka oleh penyidik Polda NTB,” sebutnya.