Mataram (NTBSatu) – Pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara milik TO, oknum personel Polda NTB, tersangka dugaan rudapaksa, ke penyidik Dit Reskrimum.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, I Putu Agung Ari Artha mengatakan, berkas oknum berpangkat brigadir tersebut dikembalikan pada 9 Januari 2024.
“Karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Hasil kordinasi dengan penyidik, pihak kepolisian sedang merampungkan berkas berdasarkan petunjuk Jaksa.
“Status berkasnya masih di penyidik Polda, kita menunggu pengembalian lebih lanjut untuk kita lakukan penelitian,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Karena itu berkas perkara milik TO belum lengkap, sehingga pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan. Status penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka oleh penyidik Polda NTB,” sebutnya.