Berkas Oknum Polisi Cabul Dikembalikan Jaksa
Mataram (NTBSatu) – Pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara milik TO, oknum personel Polda NTB, tersangka dugaan rudapaksa, ke penyidik Dit Reskrimum.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, I Putu Agung Ari Artha mengatakan, berkas oknum berpangkat brigadir tersebut dikembalikan pada 9 Januari 2024.
“Karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.
Hasil kordinasi dengan penyidik, pihak kepolisian sedang merampungkan berkas berdasarkan petunjuk Jaksa.
“Status berkasnya masih di penyidik Polda, kita menunggu pengembalian lebih lanjut untuk kita lakukan penelitian,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Tok! Terdakwa Pembunuh Nurminah di Lombok Barat Divonis 18 Tahun
- Habiburokhman Tegaskan Kapolri Loyal 100 Persen kepada Presiden Prabowo
- Nungki Mengundurkan Diri, Kieran Putri Paloma Naik Jadi Puteri Indonesia NTB 2026
- Tuntut Pencopotan Ketua BPD, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Segel Kantor Desa Kala
Karena itu berkas perkara milik TO belum lengkap, sehingga pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti belum bisa dilakukan. Status penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka oleh penyidik Polda NTB,” sebutnya.



