BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Mantan Wali Kota Bima Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.

HM Lutfi diperiksa penyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bima itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Diakuinya, HM Lutfi sudah berada Gedung yang bertempat di Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

“Iya, hari pihak terkait kami agendakan pemeriksaan. Yang bersangkutan sudah hadir,” katanya kepada NTB Satu via WhatsApp siang ini.

Namun saat ditanya apakah HM Lutfi langsung ditahan Ali enggan menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim masih centang dua berwarna abu.

Sementara Penasehat Hukum HM Lutfi, Abdul Hanan belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi via WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil.

Berita Terkini:

Sebagai informasi, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, istri Wali Kota Bima, Hj Eliya. Informasi yang dihimpun media ini, Caleg DPR RI Dapil Pulau Sumbawa ini dipanggil belum lama ini. Dia menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.

Selain Hj Eliya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima. KPK juga telah memeriksa sekitar 30 orang kontraktor. Selain itu, penyidik juga telah mencecar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin dan mantan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima Hj Zainab.

Dalam kasus ini, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang diterima media ini, Lutfi dilaporkan bersama Muhammad Makdis dan Hj Eliya.

Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button