Pemerintah menyebut aturan ini diterbitkan demi meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Selain itu, informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja juga perlu diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga : FSGI Ungkap 50 Persen Kasus Perundungan Selama 2023 Terjadi di SMP
Pemerintah juga bakal memberikan penghargaan bagi para pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. Adapun penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
Sebaliknya, pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. (JEF)
Baca Juga : Pendaftar PPPK 2023 di NTB Baru 4.803 Orang, 196 Orang Tidak Memenuhi Syarat