Mataram (NTB Satu) – Perusahaan saat ini diwajibkan melaporkan lowongan kerja yang dibuka melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Kewajiban ini disampaikan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.
Baca Juga : FSGI Ungkap 50 Persen Kasus Perundungan Selama 2023 Terjadi di SMP
Dalam peraturan yang ditandatangani pada 25 September 2023 itu, perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk dalam negeri, perusahaan wajib melapor kepada menteri ketenagakerjaan. Adapun pelaporan ini tidak dipungut biaya.
Baca Juga : Pendaftar PPPK 2023 di NTB Baru 4.803 Orang, 196 Orang Tidak Memenuhi Syarat