Mataram (NTB Satu) – Kasus Investasi ilegal yang dijalankan oleh Future E-Commerce (FEC) menyeret keterlibatan tiga perusahaan yang disinyalir menjadi lalu lintas aktivitas transaksi dana para korban, yakni PT Tri Usaha Berkat, PT Sukma Jaya Abadi, dan TopPay.Asia.
Direktur Pengawasan dan Manajemen Risiko OJK, Andi Wibowo menyatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh PT Tri Usaha Berkat.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
“Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,” kata Andi dalam keterangannya pada pers Sabtu, 9 September 2023 melansir cakaplah.com.
PT Tri Usaha Berkat (PT TUB) merupakan perusahaan yang memberikan layanan transfer dana dan finansial modern lainnya. Selain itu, mereka diketahui mengoperasikan empat pinjaman online dengan nama Doku, Kredito, Kotak Online, dan Dana Kilat.
Mirisnya, keempat nama tersebut tidak memiliki izin resmi alias ilegal dan tercatat dalam kasus pemberantasan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, tahun 2022 lalu. Informasinya, perusahaan ini bergerak di bawah naungan PT Jie Chu Technology, yang sindikatnya merupakan 3 WNA asal China.