3 Perusahaan Ini Diduga Terlibat dalam Penggelapan Puluhan Miliar Uang Korban FEC di NTB
Mataram (NTB Satu) – Kasus Investasi ilegal yang dijalankan oleh Future E-Commerce (FEC) menyeret keterlibatan tiga perusahaan yang disinyalir menjadi lalu lintas aktivitas transaksi dana para korban, yakni PT Tri Usaha Berkat, PT Sukma Jaya Abadi, dan TopPay.Asia.
Direktur Pengawasan dan Manajemen Risiko OJK, Andi Wibowo menyatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh PT Tri Usaha Berkat.
Berita Terkini:
- Satu Rumah di Desa Dasan Baru Lombok Tengah Ludes Terbakar Akibat Sambaran Pertalite
- Prabowo Ungkap Uang Negara Rp31,3 Triliun Diselamatkan Sejak Oktober 2025
- Jokowi Tanggapi Permintaan JK Tunjukkan Ijazah Asli
- Sekda NTB: Orang Luar yang Luar Biasa?
“Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,” kata Andi dalam keterangannya pada pers Sabtu, 9 September 2023 melansir cakaplah.com.
PT Tri Usaha Berkat (PT TUB) merupakan perusahaan yang memberikan layanan transfer dana dan finansial modern lainnya. Selain itu, mereka diketahui mengoperasikan empat pinjaman online dengan nama Doku, Kredito, Kotak Online, dan Dana Kilat.
Mirisnya, keempat nama tersebut tidak memiliki izin resmi alias ilegal dan tercatat dalam kasus pemberantasan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, tahun 2022 lalu. Informasinya, perusahaan ini bergerak di bawah naungan PT Jie Chu Technology, yang sindikatnya merupakan 3 WNA asal China.



