Mataram (NTB Satu) – Kasus Investasi ilegal yang dijalankan oleh Future E-Commerce (FEC) menyeret keterlibatan tiga perusahaan yang disinyalir menjadi lalu lintas aktivitas transaksi dana para korban, yakni PT Tri Usaha Berkat, PT Sukma Jaya Abadi, dan TopPay.Asia.
Direktur Pengawasan dan Manajemen Risiko OJK, Andi Wibowo menyatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh PT Tri Usaha Berkat.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
“Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,” kata Andi dalam keterangannya pada pers Sabtu, 9 September 2023 melansir cakaplah.com.
PT Tri Usaha Berkat (PT TUB) merupakan perusahaan yang memberikan layanan transfer dana dan finansial modern lainnya. Selain itu, mereka diketahui mengoperasikan empat pinjaman online dengan nama Doku, Kredito, Kotak Online, dan Dana Kilat.
Mirisnya, keempat nama tersebut tidak memiliki izin resmi alias ilegal dan tercatat dalam kasus pemberantasan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, tahun 2022 lalu. Informasinya, perusahaan ini bergerak di bawah naungan PT Jie Chu Technology, yang sindikatnya merupakan 3 WNA asal China.