Pasal 5 aturan tersebut menyatakan pelaporan lowongan kerja harus memuat informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.
Selanjutnya, pelaporan lowongan kerja juga harus memuat informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah dan gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi terkait lainnya.
Baca Juga : FSGI Ungkap 50 Persen Kasus Perundungan Selama 2023 Terjadi di SMP
“Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 6 aturan tersebut.
Sementara, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga : Pendaftar PPPK 2023 di NTB Baru 4.803 Orang, 196 Orang Tidak Memenuhi Syarat