Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H. Sahdan mengatakan, pihaknya juga menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih tunggakan tersebut.
Ia mengaku, jika dirinya bersama dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB, sudah dipanggil JPN untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran tunggakan tersebut.
Baca Juga : UMKM NTB Targetkan Pasar Australia dan New Zealand
“Iya, saya juga sudah dipanggil sama JPN untuk memberikan keterangan, termasuk Bappenda dan BPKAD. Ini bukan penyidikan ya,” jelasnya.
Meski demikian, Sahdan mengungkapkan, pembayaran tunggakan DBH PT AMNT tersebut sudah tidak ada masalah. Bahkan, AMNT juga mengakui mereka belum menyetor DBH tambang ke Pemprov NTB. (MYM)
Baca Juga : Survei Smartpoll Indonesia dan NTBSatu: 85,95 Persen Puas dan 13,58 Persen Kecewa dengan Kinerja Zul-Rohmi