Dalam hal ini, Pemprov NTB beberapa kali melakukan pertemuan multipihak dengan PT AMNT, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar tunggakan DBH yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini segera dibayarkan.
“Kami (Pemprov NTB) terus melakukan konsolidasi atau penagihan secara intensif kepada PT AMNT, juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan juga Kemenkeu, bahkan sampai menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mempercepat pencairan tersebut,” jelas Wirawan.
Baca Juga : UMKM NTB Targetkan Pasar Australia dan New Zealand
Salah satu alasan tersendatnya pembayaran keuntungan tersebut, kata Wirawan, karena masih ada perbedaan persepsi antara pihak PT AMNT dan pemerintah mengenai Peraturan Pemerintah (PP) yang lama dan yang baru terkait pembayaran DBH.
Namun dalam hal ini, Pemprov NTB sebagai yang membutuhkan uang tersebut berharap, agar PT AMNT tidak lagi mempersoalkan terkait PP tersebut. Sehingga keuntungan DBH PT AMNT bisa segera cair.
“Perbedaan persepsi itu yang terus dikomunikasikan sehingga tercapai satu kesepakatan,” ujarnya.
Baca Juga : Survei Smartpoll Indonesia dan NTBSatu: 85,95 Persen Puas dan 13,58 Persen Kecewa dengan Kinerja Zul-Rohmi