Perbuatan serupa juga dilakukan pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian.
Setelah selesai melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada ketiga korban. Mereka diminta tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Aksi bejatnya ternyata bukan kali ini saja. Pengakuan korban, kejadian yang dialaminya sudah terjadi sebanyak empat kali.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (KHN)
Baca Juga :
- Hingga September, Korban TPPO di NTB Sebanyak 210 Orang
- Petani dari Desa Marga Karya juga Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi KUR Sumbawa
- Maksimalkan DBH-CHT 2023, Satpol PP NTB Aktif Lakukan Penyuluhan Rokok Ilegal
- Waspada Buaya Berkeliaran di Sekotong Lombok Barat, Polisi Pasang Peringatan
- Berdayakan DBH-CHT 2023, Satpol PP NTB Fokus Tekan Peredaran Rokok Ilegal