Mataram (NTB Satu) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dikutip dari akun Instagram @kemenkominfo, tahun 2023 Kemenkominfo membuka 1.286 formasi PPPK.
Total formasi itu dibagi di tiga instansi, yaitu Kemenkominfo, LPP RRI, dan LPP TVRI.
Berikut ini jadwal dan syarat daftar formasi PPPK 2023 yang dibuka Kemenkominfo:
- Pendaftaran dilaksanakan pada 20 September sampai 9 Oktober 2023.
- Pendaftaran dilakukan melalui portal https:sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK pada KTP dan Nomor KK.
- Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna. Adapun dokumen, format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:
a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah.
Berita Terkini:
- BREAKING NEWS – Jaksa Geledah Pemprov NTB dan Kantor GNE Pagi ini
- Nurul yang Meninggal di Ponpes Al Aziziyah Tak Kunjung Mendapat Keadilan hingga Orang Tua Jatuh Sakit
- Satu Jemaah Calon Haji Asal Kabupaten Bima Meninggal Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Disinyalir Gantikan Pathul Pimpin Gerindra NTB, Lalu Iqbal: Tergantung Komando Pusat
b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
c. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN
d. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat pada lampiran pengumuman ini). Surat pernyataan dan surat lamaran menggunakan e-meterai yang ditetapkan dengan kebijakan Panselnas. Nomor seri e-meterai harus berbeda, tidak diperbolehkan 1 e-meterai untuk 2 dokumen tersebut. E-meterai dapat dibeli melalui https://meteraielektronik.com)