“Oleh karenanya, Bawaslu dan KPU perlu menjaga sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan kewajiban masing-masing,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Bawaslu dan KPU untuk melakukan sosialisasi tentang peraturan yang berkaitan dengan Pemilu. Terutama kepada masyarakat awam dan pemilih pemula.
Ia mencontohkan, misalnya tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang perlu disosialisasikan supaya pemilih dapat menggunakan hak suaranya.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
“DPTb sendiri adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Salah satu kriteria pemilih yang termasuk dalam DPTb adalah masyarakat yang berada di luar daerah pilihnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadir mengatakan bahwa mahasiswa yang kuliah di IAI Hamzanwadi Pancor tidak semua merupakan orang Lombok dan belum tentu paham regulasi mengenai Pemilu.
“Banyak di antara mereka adalah orang luar daerah yang memilih kuliah di Pancor. Tentu ketika mereka tidak mengetahui tentang regulasi tersebut, banyak kemungkinan mereka akan memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya di tahun 2024 nanti. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu dan KPU, untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terhadap regulasi yang ada,” tambahnya. (JEF)