Mataram (NTB Satu) – Pria inisial MRH alias OPA (35) asal Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara diringkus polisi setempat. Dia diduga mencabuli ponakannya yang merupakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana mengatakan, OPA melaksanakan aksi bejatnya dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.
Kronologis kejadiannya, berawal pada Rabu, 13 September 2023. Korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong dan dibawa ke Mataram. “Jadi dia dijemput untuk diajak liburan ke rumah neneknya di Alas, Sumbawa,” kata Made Sukadana, Selasa, 19 September 2023.
Berita Terkini:
- Makin Solid, Zul-Uhel Dapat Dukungan Bapera NTB
- Polisi Periksa 10 Pihak Ponpes Al Aziziyah dari Pagi hingga Malam
- Misteri Arah Dukungan Golkar di Pilkada Kota Bima, 6 Nama Berebut Tiket Rekomendasi
- Jemaah Haji asal Bima Meninggal Dunia saat Transit di Bandara Kualanamu Medan
Sesampainya di Sumbawa, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Saat itulah, korban mengeluh alat vitalnya sakit ke neneknya.
“Saat ditanya neneknya, sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang dilakukan oleh pamannya, OPA,” sebut Kasat Reskrim.
Korban selanjutnya dibawa Puskesmas Alas untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, diduga korban mengalami luka di bagian sensitifnya. Setelah mengetahui, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara.