“Iya, saya juga udah dipanggil sama JPN untuk memberikan keterangan, termasuk Bappenda dan BPKAD. Ini bukan penyidikan ya,” jelasnya.
Meski demikian, Sahdan mengungkapkan, pembayaran tunggakan DBH PT. AMNT tersebut sudah tidak ada masalah. Bahkan, AMNT juga mengakui mereka belum menyetor DBH tambang ke Pemprov NTB.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Hal yang sama juga disampaikan oleh Asisten III (Administrasi dan Umum) Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, tunggakan DBH PT AMNT sebesar Rp104 miliar pada 2020-2021 akan segera cair.
“Obrolan terakhir Bang Zul dengan Kementerian SDM dan Kementerian Keuangan. DBH PT AMNT sudah tidak ada masalah, persoalannya cuman menunggu waktu, kapan akan diselesaikan. Mudah-mudahan September ini akan cair,” ujarnya. (MYM)