Hingga Jabatan Zul-Rohmi Berakhir, Tunggakan DBH AMNT Rp104 Miliar Belum Ditransfer
Mataram (NTB Satu) – Hingga berakhirnya masa jabatan H. Zulkieflimansyah dan Sitri Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi, realisasi pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) PT AMNT sebesar Rp104 miliar belum juga masuk ke kantong daerah.
Dalam hal ini, Pemprov NTB beberapa kali melakukan pertemuan multipihak dengan PT AMNT, Kementerian SDM, dan Kementerian Keuangan, agar tunggakan DBH yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini segera dibayarkan.
Berita Terkini:
- Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram Tahap II Resmi Masuk Lelang Konsultan
- Cerita Christy Gardena Gadis Asal Lombok Dapat Tawaran dari 88rising Gabung No Na
- Survei Indikator: 79,9 Persen Publik Puas Terhadap Kinerja Presiden Prabowo
- Duta Besar RI untuk Filipina Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo Meninggal Dunia
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H. Sahdan mengatakan, pihaknya juga menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih tunggakan tersebut.
Ia mengaku, jika dirinya bersama dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB, sudah dipanggil JPN untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran tunggakan tersebut.



