Hingga Jabatan Zul-Rohmi Berakhir, Tunggakan DBH AMNT Rp104 Miliar Belum Ditransfer

Mataram (NTB Satu) – Hingga berakhirnya masa jabatan H. Zulkieflimansyah dan Sitri Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi, realisasi pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) PT AMNT sebesar Rp104 miliar belum juga masuk ke kantong daerah.
Dalam hal ini, Pemprov NTB beberapa kali melakukan pertemuan multipihak dengan PT AMNT, Kementerian SDM, dan Kementerian Keuangan, agar tunggakan DBH yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini segera dibayarkan.
Berita Terkini:
- Menkeu Purbaya Tanggapi Gugatan Tutut Soeharto: Sudah Dicabut, Kami Saling Kirim Salam
- Gas LPG 3 Kilogram Langka, Gubernur NTB Minta Warga Tidak Panik
- Batik Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Warganet: Normalisasi 1 Baju 5 Tahun
- Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Masih Rendah, Pemprov NTB Dorong Partisipasi ASN
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H. Sahdan mengatakan, pihaknya juga menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih tunggakan tersebut.
Ia mengaku, jika dirinya bersama dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB, sudah dipanggil JPN untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran tunggakan tersebut.