Hukrim

Sederet Saksi yang Diperiksa Maraton KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bima

Informasinya, PT Lombok Bali Sumbawa diduga sering dipakai Muhammad Maqdis, Ipar Wali Kota Bima H.M. Lutfi untuk pengerjaan proyek.

Tahun 2019, perusahaan itu diduga mengerjakan proyek PJU perumahan Oi Fo’o 2 Kota Bima. Nilai kontraknya mencapai Rp.1.985.000.000.

Kontraktor dari Perusahaan CV Titi Sari, Al Imron

Al Imron diperiksa KPK pada Senin, 11 September 2023. Al Imron diperiksa selama 5 jam. Ia diperiksa mulai pukul 12.00 Wita dan berkahir sekitar pukul 17.00 Wita.

Berdasarkan pengakuannya, Al Imron diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.

“Iya, saya diperiksa terkait kasus di Bima,” ujarnya.

Kehadirannya, sambung Al Imron, untuk membantu KPK mengusut kasus yang telah menetapkan Wali Kota Bima, HM Lutfi sebagai tersangka tersebut.

Informan NTBSatu, CV Titi Sari diduga memperoleh uang Rp140 juta. Ratusan juta itu dari Ketua DPRD Kota Bima inisial P, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, S.

Selain itu, di hadapan penyidik, Al Imron mengaku menerima Rp140 juta. Tapi bukan soal tender, melainkan hasil jual bonsai.

Perusahaan CV Titi Sari juga sering digunakan PT Tukad Mas saat mengerjakan sejumlah proyek. Salah satunya adalah Jalan Kendo-Kabanta

Direktur CV Nurta Karya, M. Tayeb

KPK memeriksa Direktur CV Nurta Karya, M. Tayeb di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa, 12 September 2023.

Tayeb yang saat ditemui menggunakan topi dan baju motif berbunga mengaku sudah dua kali diperiksa KPK. Pemeriksaannya terkait dengan pengerjaan Jembatan Gantung Paruga Kota Bima, dengan anggaran Rp1692.890.201.

Informasi diperoleh NTBSatu, perusahaan CV Nurta Karya sering dipinjam oknum mantan Caleg Kota Bima inisial H.

Pantauan NTBSatu di lokasi, M. Tayeb datang sekitar pukul 13.06 Wita.

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button