Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah SA selaku Plt Direktur Perusda dan EK selaku Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM).
Keduanya ditahan di dua lokasi berbeda. SA dititipkan masa penahanannya di rutan Polres KSB. Sementara EK di Polsek Taliwang.
SA dan EK disangkaan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)
Berita Terkin :
- Ali Bin Dachlan Sindir Capres dan Cawapres yang Jadikan Kiai Iklan Politik
- Video: Kisah Kisah Lalu Gita Ariadi, Birokrat 5 Gubernur NTB
- Mengaku Sakit, Dirut PT AMG Dapat Keringanan Penahanan dari Hakim
- Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi Buka Pendaftaran Beasiswa S1 bagi Pelajar Seluruh Dunia
- Catat! Ini Syarat Ijazah Pelamar PPPK Guru 2023