Hukrim

Jaksa Geledah Tiga Tempat di KSB, Usut Dugaan Korupsi Perusda

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah SA selaku Plt Direktur Perusda dan EK selaku Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM).

Keduanya ditahan di dua lokasi berbeda. SA dititipkan masa penahanannya di rutan Polres KSB. Sementara EK di Polsek Taliwang.

SA dan EK disangkaan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)

Berita Terkin :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button