Syarat Daftar PPPK Guru 2023
- Lulusan minimal S1, D4 atau mempunyai sertifikat pendidikan sesuai dengan SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik tidak berlaku bagi pelamar untuk kebutuhan wilayah otonom Provinsi Papua.
- Pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimal telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Jika ada pelamar yang memiliki kualifikasi dan kompetensi seperti itu dan lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1 atau D4.
- Pelamar yang menyandang disabilitas rungu tidak bisa mendaftar untuk formasi guru bahasa Indonesia atau Inggris.
- Pelamar yang menyandang disabilitas netra tidak bisa mendaftar untuk formasi guru seni budaya keterampilan.
Kategori Pelamar PPPK Guru 2023
Prioritas Pelamar Umum
- Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud.
- Guru yang sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud.
Prioritas Pelamar Khusus
- Pelamar prioritas: pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
- Eks tenaga honorer kategori (eks THK-II): eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN.
- Guru non-ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.
Berita Terkini :
- Pertamina Mandalika International Circuit Resmi Ditutup Hari Ini
- TGB Sebut Pinjol dan Investasi Online Ibarat Rentenir Gaya Baru
- Pemerintah Kota Bima Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Inflasi Daerah 2023
- Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2023, Wali Kota Bima Tekankan Peningkatan Sektor Transportasi
- Pembangunan Pabrik Gas Pertama di NTB Diperkirakan Sedot Anggaran Rp165 Miliar