Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023. SKD PNS 2023 ditetapkan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jumlah soal keseluruhan SKD sebanyak 110 butir, terdiri dari TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal dan TKP 45 butir soal.
SKD yang disebut dalam diktum pertama itu dilaksanakan dengan durasi 100 menit.
Terkait pembobotan SKD, materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian materi soal TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara itu, nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.
Berita Terkini :