Mataram (NTBSatu) – Sekda Kota Bima, Mukhtar membuka Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penggunaan tata cara E-Kinerja di lingkungan Pemkot Bima.
Kegiatan yang berlangsung di Aula BPKSDM Kota Bima ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang SKP kepada Pimpinan Daerah dan Pegawai melalui E-Kinerja.
Mukhtar dalam sambutannya mengatakan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu unsur dalam penilaian prestasi kerja ASN dan PPPK.
“Seluruh ASN wajib menyusun SKP dengan masa penilaian satu tahun,” katanya, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan amanat Kemenpan RB tahun 2022 tentang Pengelolaan kinerja, bahwa setiap instansi Pemerintahan wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Seperti lerencanaan kinerja, lelaksanaan, lemantauan dan pembinaan kinerja pegawai.
Berita Terkini:
- Rohmi Sentil Dinda Soal Banyak Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Bima
- Penjelasan Bang Zul dan Umi Rohmi soal Dukungan TGB usai Debat Kedua Pilgub NTB
- Iqbal Pastikan Presiden Prabowo Dukung Nomor 3 di Pilgub NTB
- Debat Kedua Pilgub NTB: Rohmi Singgung Iqbal Saat Jadi Dubes Hanya Bawa Satu Bus Turis
“Juga lenilaian kinerja pegawai serta dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai,” jelasnya
“Oleh karenanya, kita perlu melakukan dialog kinerja secara teratur dan berkala untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” sambung Mukhtar.
Dia berharap, ASN di Kota Bima mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Bisa meningkatkan disiplin dan kinerja ASN. Termasuk memahami penggunaan aplikasi E-Kinerja,” harapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Asisten III Setda, Kepala BKPSDM dan seluruh Perangkat Daerah seluruh Kabag, camat, dan lurah. (KHN/*)