“Kalau berhubungan dengan online atau cyber, akan ditangani oleh Dit Reskrimsus,” katanya.
Untuk menangani laporan korban FEC ini, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain. Seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini untuk melihat transaksi yang dilakukan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda NTB telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC, Senin, 11 September 2023.
Pelapornya adalah perempuan insial VVA. Dia mewakili 24 korban lainnya. Dalam laporannya, kerugian para korban mencapai Rp300 juta lebih. Ada yang Rp16 juta, Rp85 sampai Rp175 juta. (KHN)