Hukrim

Kasus Dugaan Penipuan FEC akan Diusut Sampai Akarnya

“Kalau berhubungan dengan online atau cyber, akan ditangani oleh Dit Reskrimsus,” katanya.

Untuk menangani laporan korban FEC ini, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain. Seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ini untuk melihat transaksi yang dilakukan,” ujarnya.

Berita Terkini:

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda NTB telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC, Senin, 11 September 2023.

Pelapornya adalah perempuan insial VVA. Dia mewakili 24 korban lainnya. Dalam laporannya, kerugian para korban mencapai Rp300 juta lebih. Ada yang Rp16 juta, Rp85 sampai Rp175 juta. (KHN)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button