Perda Belum Disahkan, Warga Mataram Mengaku “Ditodong” Tarif Parkir Rp5 Ribu
Mataram (NTBSatu) – Rencana tarif parkir yang naik di Kota Mataram menuai keluhan masyarakat. Salah seorang masyarakat memosting keluhannya di platform Facebook. Keluhan itu muncul disebabkan oleh oknum juru parkir (Jukir) yang sudah mencuri start menaikkan tarif parkir, padahal Peraturan Daerah (Perda) terkait belum disahkan.
Salah seorang masyarakat Kota Mataram mengeluhkan perilaku Jukir yang menaikan tarif parkir padahal kenaikan tarif parkir belum diterapkan. Keluhan tersebut diunggah pada postingan di media sosial Facebook oleh akun bernama Meily Zuraida.
“Kemarin lokasi parkirnya sekitar Lingkar Selatan, saat mau balik ke arah Kekalik biasa memberikan Rp2 ribu, tapi tukang parkirnya bilang dengan nada keras untuk bayar parkir Rp5 ribu,” jelas Meily Zuraida saat dikonfirmasi NTBSatu, Selasa, 12 September 2023.
Berita Terkini:
- Perlu Rehabilitasi Irigasi di Desa Lunyuk Rea Sumbawa untuk Menunjang Sektor Pertanian
- Pemprov Segera Tetapkan UMP NTB 2026
- Wabup Edwin Tantang Guru di Lombok Timur Ciptakan Pendidikan Lebih Berdampak
- Aruna Senggigi Raih Dua Penghargaan Kuliner Nasional
Setelah itu, Meily meminta kepada jukir untuk menunjukkan karcis, akan tetapi jukir tersebut tidak mampu menunjukkannya. Jukir itu pun tidak menggunakan atribut seperti rompi dan tanda pengenal.
“Saya akan bayar seandainya ada karcis dan jika sudah ada bukti kalau bayar parkir sudah naik menjadi Rp5 ribu untuk mobil. Tetapi jukir ini malah ngotot dan bilang ke saya kalau tidak ada uang ya tidak usah bayar, siapa yang tidak sakit hati?” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, H. M. Saleh mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan operasi penertiban jukir.



