Selain itu, Firmansyah mengatakan, bahwa masyarakat yang tergiur dengan investasi FEC ini bukan hanya dari dari kalangan orang yang tidak berpendidikan saja.
“Orang berpendidikan pun juga masuk kedalam kasus seperti ini, karena mereka melihat adanya keuntungan dan beranggapan bahwa ini investasi yang benar. Kalau mau mencari investasi yang benar, yaitu dengan cara konfirmasi ke OJK apakah investasi ini benar. Kemungkinan kasus ini akan tetap ada, jika masyarakat tidak cermat,” tegasnya.
Maka dari itu, peran OJK dan kampus-kampus sangat besar untuk memberikan edukasi literasi keuangan, sehingga dapat membedakan antara investasi yang benar dan bodong.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
“Dan ini menjadi momentum yang pas untuk memberikan literasi keuangan bagi masyarakat, agar tidak gampang tergiur. Karena saat ini dengan handphone saja bisa bertransaksi, walaupun dengan jumlah yang tidak terlalu banyak,” jelas Firmansyah.
Firmansyah menyarankan, masyarakat berinvestasi pada perusahaan yang sudah terdaftar di OJK.
“Cuma masyarakat terlanjur tergiur, sehingga menjadi seperti ini, investasi apapun bisa dicoba dengan syarat investasi tersebut sudah terdaftar dari OJK. Memang untuk mempercepat keuntungan ialah dengan investasi, tetapi kalau mendapatkan keuntungan yang prosesnya lama ialah dengan perdagangan, tanah, usaha, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (WIL)