Warga Mataram Protes Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Sebut Belum Ditetapkan
Mataram (NTB Satu) – Di tengah ramainya protes dari masyarakat Kota Mataram mengenai kenaikan tarif parkir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menyebut Peraturan Daerah (Perda) tersebut belum diundangkan, melainkan masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Pemprov, sehingga belum diundangkan. Tentu dengan sendirinya belum berlaku,” kata Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi (HDS), Senin, 11 September 2023.
Berita Terkini:
- SMAN 4 Sumbawa Besar Tembus Semifinal Nasional TKA 2025, Ukir Prestasi di Tengah Persaingan Ribuan Sekolah
- Sistem Elektronik Pemkot Mataram Diserang Ratusan Ribu Peretas
- Miris, Petani di Lombok Tengah Tidak Dapat Bantuan Bibit Selama Empat Tahun
- Dinas Dikbud Sumbawa Hapus Syarat Rekomendasi Pencairan Dana BOS
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, kata HDS, akan menjadi pertimbangan saat pembahasan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari materi yang akan didalami oleh Eksekutif bersama DPRD Kota Mataram.
Sebelumnya, Eksekutif bersama Legislatif Kota Mataram menetapkan dua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin, 4 September 2023.



