Warga Mataram Protes Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Sebut Belum Ditetapkan

Mataram (NTB Satu) – Di tengah ramainya protes dari masyarakat Kota Mataram mengenai kenaikan tarif parkir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menyebut Peraturan Daerah (Perda) tersebut belum diundangkan, melainkan masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Pemprov, sehingga belum diundangkan. Tentu dengan sendirinya belum berlaku,” kata Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi (HDS), Senin, 11 September 2023.
Berita Terkini:
- Pertamax Naik Jadi Rp12.500 per Liter 1 Juli 2025, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
- Tim UNESCO Nilai Ulang Status Geopark Rinjani
- Targetkan 15.000 Peserta, Fornas VIII Diharapkan Dongkrak Ekonomi NTB
- Dedi Mulyadi Usulkan Nama Bandung Barat Diubah, Batulayang Mencuat Jadi Pengganti
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, kata HDS, akan menjadi pertimbangan saat pembahasan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari materi yang akan didalami oleh Eksekutif bersama DPRD Kota Mataram.
Sebelumnya, Eksekutif bersama Legislatif Kota Mataram menetapkan dua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin, 4 September 2023.