Warga Mataram Protes Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Sebut Belum Ditetapkan
Mataram (NTB Satu) – Di tengah ramainya protes dari masyarakat Kota Mataram mengenai kenaikan tarif parkir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menyebut Peraturan Daerah (Perda) tersebut belum diundangkan, melainkan masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Pemprov, sehingga belum diundangkan. Tentu dengan sendirinya belum berlaku,” kata Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi (HDS), Senin, 11 September 2023.
Berita Terkini:
- Pemenuhan Cadangan Pangan Beras Sumbawa Belum Maksimal, DKP Pastikan Penyesuaian 2026
- 12 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
- BEM dan DPM Unram Pastikan Proses Pemilihan Rektor Berjalan Kondusif
- Anggota DPRD NTB Efan Limantika Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, kata HDS, akan menjadi pertimbangan saat pembahasan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari materi yang akan didalami oleh Eksekutif bersama DPRD Kota Mataram.
Sebelumnya, Eksekutif bersama Legislatif Kota Mataram menetapkan dua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin, 4 September 2023.



