Dalam Perda yang akan diberlakukan 2024 itu disebut, tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp5.000, dan motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Pengesahan Perda itu pun mendapat berbagai komentar dari masyarakat Kota Mataram.
“Kalau Rp5.000 menurut saya terlalu loncat. Mungkin kalau Rp3.000 masih bisa dimaklumi,” kata Rendi, warga Dasan Agung, Mataram, Kamis, 7 September 2023.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
“Dari pantauan kami, kebijakan yang terkait naiknya tarif retribusi parkir merupakan jalan pintas diambil Pemkot Mataram dan pemerintah lainnya dalam rangka mendongkrak target penerimaan PAD,” kata Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda.
Bagaimanapun, HDS mengaku berterima kasih atas banyaknya masukan dari berbagai pihak yang akan dijadikan pertimbangan serius.
“Terhadap adanya masukan dari berbagai pihak tentu secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi dan itu akan menjadi perhatian secara serius ke depannya,” tutup HDS. (MKR)