“Dari pantauan kami, kebijakan yang terkait naiknya tarif retribusi parkir merupakan jalan pintas diambil Pemkot Mataram dan pemerintah lainnya dalam rangka mendongkrak target penerimaan PAD,” kata Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda pada hari yang sama.
Namun, terang Alwan, Perda tersebut masih dalam tahap penggodokan dan akan akan melewati tahapan yang panjang.
Berita Terkini:
- SMKPP Negeri Bima Beri Kontribusi Ketahanan Pangan Lokal
- SMKPP Negeri Bima Siapkan Keterampilan Pertanian Aplikatif Bagi Siswa
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
“Prosesnya juga masih panjang. Sekarang ada di DPRD, pembahasannya di sana. Bisa juga ditinjau ulang, tergantung keputusan DPRD,” kata Miq Alwan, sapaan akrab Sekda Kota Mataram.
Sementara menurut Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi, Perda tersebut masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Pemprov, sehingga belum diundangkan. Tentu dengan sendirinya belum berlaku,” kata Didi Sumardi, Senin, 11 September 2023. (MKR)