Hukrim

Mantan Kadisperindag Dompu Menangis di Ruang Sidang

“Pasti nanti ada balasannya,” kata seseorang yang berusaha menenangkan mantan Kadis tersebut.

Agenda sidang dengan terdakwa Sri Suzana hari ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, sidang perdananya dilakukan pada 1 September 2023.

Diketahui, saat tahap penyidikan, jaksa sempat menahan mantan Kadis tersebut dan dua terdakwa lainnya. Namun, kejaksaan akan melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum pada 10 Agustus 2023. Namun hanya Sri Suzana yang tidak hadir. Alasannya, karena mengidap vertigo yang mengharuskan dia untuk menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Dompu.

Diketahui, alasan tersebut tidak disertakan dengan hasil cek laboratorium dari pihak rumah sakit.

Pihak kejaksaan sempat ingin melakukan tes kesehatan ulang. Namun hal itu tidak juga dilaksanakan. Pada 15 Agustus 2023, perkara Sri Suzana sudah masuk ke meja penuntut umum dengan status tahanan kota. (KHN)

IKLAN

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button