Mantan Kadisperindag Dompu Divonis 2 Tahun di Tingkat Banding
Mataram (NTBSatu) – Mantan Kadisperindag Dompu, Sri Suzana sekaligus terdakwa perkara korupsi pengadaan alat metrologi tahun 2018 divonis 2 tahun penjara di tingkat banding.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sri Suzana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” bunyi amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB, Heru Mustofa, Kamis, 22 Februari 2024.
Majelis hakim juga turut menyatakan uang sebesar Rp167 juta yang disetor terdakwa di Kas Daerah Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebagai uang pengganti kerugian negara.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Rekomendasi 5 Permainan Lebaran Paling Heboh saat Kumpul Keluarga, Nomor 3 Dijamin Seru!
- 6 Daftar Destinasi Wisata di Lombok Tengah, Nomor 4 Wajib Dikunjungi saat Libur Lebaran
- Tiga Teratas Rekomendasi Wisata di Lombok Timur saat Libur Lebaran
- Selain Opor Ayam, Ini 5 Rekomendasi Menu Lebaran yang Lebih Variatif dan Tetap Lezat
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, terdakwa Sri Suzana divonis 12 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar dengan sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (KHN)



