Mataram (NTBSatu) – Mantan Kadisperindag Dompu, Sri Suzana sekaligus terdakwa perkara korupsi pengadaan alat metrologi tahun 2018 divonis 2 tahun penjara di tingkat banding.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sri Suzana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” bunyi amar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB, Heru Mustofa, Kamis, 22 Februari 2024.
Majelis hakim juga turut menyatakan uang sebesar Rp167 juta yang disetor terdakwa di Kas Daerah Dompu pada tanggal 14 April 2023 sebagai uang pengganti kerugian negara.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Gubernur NTB: Keuntungan dari Wisata Teluk Saleh Harus Dimanfaatkan untuk Konservasi Hiu Paus
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, terdakwa Sri Suzana divonis 12 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar dengan sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (KHN)