Dari yang paling murah dengan deposit awal Rp90 ribu rupiah mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp600 ribuan per minggu.
Member yang enggan disebutkan namanya ini mengaku kapok melakukan investasi online yang disinyalir hanya memutarkan uang dari anggota baru yang masuk. Dirinya berharap modalnya segera kembali dan pemerintah dapat menindak tegas oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Informasi terkininya mereka sedang ada perbaikan sistem dan kita harus bayar pajak dulu sebesar 8 persen baru bisa ditarik uangnya. Ada teman yg sudah bayar, tetap tidak bisa menarik uangnya”, tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Perusahaan Investasi yang sudah aktif sejak 2022 ini tidak memiliki izin resmi dari OJK. Dulunya, Aplikasi penghasil uang ini sempat ada di playstore yang dirilis pada tanggal 10 April 2023. Namun saat ini transaksi bisnis hanya melalui website saja.
Berita Terkini:
- Bunda Iffet Ibu Bimbim Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Markas Besar Slank
- BNPB Tegaskan Inklusi Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
- Pelaksanaan HKB di NTB Catat Rekor MURI
- Kokohkan Semangat Muhammadiyah, PDPM Kota Mataram Adakan Baitul Arqam
Menyikapi hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy mengimbau masyarakat untuk mawas terhadap segala bentuk tawaran investasi dengan keuntungan yang tidak realistis.
“Sebelum memulai investasi harap diperhatikan aspek legal dan logisnya. Jika ada penawaran yang mencurigakan, Masyarakat juga dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) WhatsApp di nomor 081157157157”, ujarnya.
Kasus ini cukup menyita perhatian, banyak masyarakat yang merasa dirugikan sehingga pada Selasa, 5 September 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) NTB, bersama Polda NTB dan OJK mendatangi Kantor FEC Cabang Lombok di Desa Penunjak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Dihubungi NTB Satu, Rabu, 6 September 2023, pihak OJK NTB juga menambahkan dalam waktu dekat akan ada rilis terkait dengan perizinan dan sektor usaha yang dijalankan perusahaan investasi ini. (STA)