Ekonomi Bisnis

Intip Besaran Pinjaman dan Bunga 7 Pinjol Legal di Indonesia

  1. Easycash

Easycash telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Izin nomor KEP-49/D.05/2020.

Layanan Easycash juga sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013. Untuk diketahui, sertifikasi tersebut merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atau yang biasa dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS).

Seperti yang diketahui, bunga Easycash per hari adalah sebesar 0,4 persen. Jika ditotal bunga Easycash per bulan adalah 12 persen. Selain bunga, Easycash juga menerapkan biaya admin yang dipotong di muka saat pinjaman cair. Biaya ini sebesar 10 persen dari pinjaman.

Adapun untuk limit awal yang ditawarkan mulai dari Rp200 ribu – Rp10 juta. Limit ini dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan skoring serta ketepatan waktu dalam pelunasan.

Sementara untuk jangka waktu pinjaman atau tenor Easycash mulai dari 93 hari hingga 180 hari atau 6 bulan. Dan suku bunga yang dipatok oleh maksimum 24 persen per tahun.

  1. Kredivo 

Kredivo adalah salah satu perusahaan konvensional yang telah terdaftar di OJK sejak 20 maret 2018 dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar S-236/NB.213/2018. Aplikasi pinjaman Kredivo memberikan solusi kredit instan yang memberikan kemudahan untuk beli sekarang dan bayar nanti. 

Kredivo menyediakan PayLater dengan jangka waktu bayar selama 30 hari atau angsur 3 bulan dengan bunga 0 persen. Selain itu Kredivo menyediakan cicilan 6 bulan sampai 12 bulan dengan bunga 2.6 persen per bulan. Sedangkan untuk limit pinjaman Kredivo menawarkan hingga Rp 30 Juta.

Berita Terkini:
  1. Indodana

Indodana adalah platform Fintech Lending dari PT Artha Dana Teknologi yang didirikan sejak November 2017. Layanan ini telah mendapat izin OJK 19 sejak Mei 2020 dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP – 15/D.05/2020.

Indodana Paylater adalah layanan kredit digital yang digunakan untuk membeli barang atau jasa di berbagai merchant yang terhubung dengan Indodana. Indodana menawarkan bunga 0 persen untuk tenor 1 bulan. Sementara itu, tenor 3 sampai 12 bulan dikenakan bunga 3 persen dan biaya admin fee 1 persen. Limit kredit Indodana berkisar mulai Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta. 

  1. Akulaku

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

Akulaku menawarkan dua jenis pinjaman dengan bunga yang berbeda. Untuk jenis pinjaman Dana Cicil, Akulaku menawarkan limit kredit Rp15 juta dengan tenor sampai 12 bulan dan suku bunga 3,08 persen. Sedangkan untuk jenis pinjaman KTA AsetKU menawarkan limit mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 3 Juta dengan tenor 15 hari bunga 0,20 persen, 22 hari bunga 3 persen, dan 30 hari bunga 4,34 persen.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button