Ekonomi Bisnis

Intip Besaran Pinjaman dan Bunga 7 Pinjol Legal di Indonesia

Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah aset pinjaman online mencapai Rp7,06 triliun dengan modal sebesar Rp3,37 triliun per Juli 2023.

Berita Terkini:

Sementara itu, hingga saat ini OJK telah memberikan izin operasi kepada 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol). Adapun rinciannya sebanyak 95 perusahaan berbadan hukum konvensional dan 7 perusahaan syariah. Dengan berkembang pesatnya sektor ini, mari kita telaah mengenai skema hingga kebijakan suku bunga yang diterapkan.

Berdasarkan rangkuman NTB Satu, inilah rangkuman besaran bunga dan pinjaman 7 pinjol legal yang telah terdaftar OJK.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button