Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah aset pinjaman online mencapai Rp7,06 triliun dengan modal sebesar Rp3,37 triliun per Juli 2023.
Berita Terkini:
- HUT Ke-66 NTB, Lalu Hadrian Irfani: Semoga Makmur Mendunia!
- Warga NTB yang Dipulangkan dari Suriah Ternyata Ilegal
- 6 Hektare Tambak Bandeng di Bima Diterjang Banjir Rob, Petani Gagal Panen
- Anggota DPR RI Harap NTB Jadi Penyangga Pangan Internasional
Sementara itu, hingga saat ini OJK telah memberikan izin operasi kepada 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol). Adapun rinciannya sebanyak 95 perusahaan berbadan hukum konvensional dan 7 perusahaan syariah. Dengan berkembang pesatnya sektor ini, mari kita telaah mengenai skema hingga kebijakan suku bunga yang diterapkan.
Berdasarkan rangkuman NTB Satu, inilah rangkuman besaran bunga dan pinjaman 7 pinjol legal yang telah terdaftar OJK.