Ekonomi Bisnis
Intip Besaran Pinjaman dan Bunga 7 Pinjol Legal di Indonesia
Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah aset pinjaman online mencapai Rp7,06 triliun dengan modal sebesar Rp3,37 triliun per Juli 2023.
Berita Terkini:
- Kejari Loteng Masih Periksa Saksi, Kasus Pengadaan Dum Truk Tunggu Hitung Kerugian Negara
- BPKP NTB Tak Lanjut Audit, Jaksa Cari Alternatif Lain Hitung Kerugian Kasus PKK Dompu
- Jalan di Tempat, Proses Hukum Kasus Tambang Sekotong Disebut “Zonk”
- Jalan Banyu Urip Rusak Berbulan-bulan, Pemkab Lombok Barat Klaim Perbaikan Dimulai Mei atau Juni
Sementara itu, hingga saat ini OJK telah memberikan izin operasi kepada 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol). Adapun rinciannya sebanyak 95 perusahaan berbadan hukum konvensional dan 7 perusahaan syariah. Dengan berkembang pesatnya sektor ini, mari kita telaah mengenai skema hingga kebijakan suku bunga yang diterapkan.
Berdasarkan rangkuman NTB Satu, inilah rangkuman besaran bunga dan pinjaman 7 pinjol legal yang telah terdaftar OJK.



