Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah aset pinjaman online mencapai Rp7,06 triliun dengan modal sebesar Rp3,37 triliun per Juli 2023.
Berita Terkini:
- Momen Haru 200 Karyawan Bank Danamon Menangis Kena PHK
- Gubernur Lalu Iqbal Hubungi Menteri Tito, Jelaskan Pemicu Kontraksi Ekonomi NTB
- Resmi Pimpin NasDem NTB, Mori Hanafi: Kita Ingin Jadi Partai Besar dan Terbuka
- Mantan Sekda NTB Didakwa “Ngotot” Teken Perjanjian Bermasalah
Sementara itu, hingga saat ini OJK telah memberikan izin operasi kepada 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol). Adapun rinciannya sebanyak 95 perusahaan berbadan hukum konvensional dan 7 perusahaan syariah. Dengan berkembang pesatnya sektor ini, mari kita telaah mengenai skema hingga kebijakan suku bunga yang diterapkan.
Berdasarkan rangkuman NTB Satu, inilah rangkuman besaran bunga dan pinjaman 7 pinjol legal yang telah terdaftar OJK.