Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tinggi (Kemendikbudristek) pada 18 Agustus 2023 lalu mengeluarkan peraturan prihal tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat lulus S1 dan D4.
Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berita Terkini:
- Pabrik Motor Legendaris KTM PHK Ribuan Karyawan, Terancam Bangkrut
- Langgar Norma, Grup Facebook Fantasi Sedarah Resmi Diblokir Komdigi
- Ustaz Abdul Somad Gelar Kajian di Lombok, Angkat Tema “Kaya, Berkuasa, atau Hamba Biasa?”
- 7 Penemuan Besar Asal Indonesia yang Berhasil Mengubah Dunia
Nantinya, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam sesuai keputusan masing-masing perguruan tinggi. Seperti tugas proyek, prototipe dan sebagainya.
Bahkan, tugas akhir tersebut bisa dikerjakan secara berkelompok.
Mengenai hal itu, Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram (Unram) menyebut sudah lama mencanangkan, bahkan merealisasikan agar tugas akhir tak harus berbentuk skripsi.