Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tinggi (Kemendikbudristek) pada 18 Agustus 2023 lalu mengeluarkan peraturan prihal tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat lulus S1 dan D4.
Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berita Terkini:
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
- Menteri Nusron Copot 6 Pejabat ATR/BPN Imbas Kasus Pagar Laut Tanggerang
- Jalan Rusak Parah, Warga Desa Batu Jangkih Lombok Tengah Harus Ditandu karena Sakit
- Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC, Eks Direktur PT Tripat: Alhamdulillah!
Nantinya, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam sesuai keputusan masing-masing perguruan tinggi. Seperti tugas proyek, prototipe dan sebagainya.
Bahkan, tugas akhir tersebut bisa dikerjakan secara berkelompok.
Mengenai hal itu, Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram (Unram) menyebut sudah lama mencanangkan, bahkan merealisasikan agar tugas akhir tak harus berbentuk skripsi.