Aturan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi Berubah, Bagaimana Nasib Status yang Lama?
Mataram (NTB Satu) – Status akreditasi perguruan tinggi kini terdiri dari terakreditasi dan tidak terakreditasi. Sedangkan status akreditasi program studi (prodi), terdiri dari terakreditasi oleh lembaga internasional, terakreditasi unggul, terakreditasi, dan tidak terakreditasi.
Aturan baru akreditasi perguruan tinggi dan prodi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 53 Tahun 2023.
Sebelumnya, berdasarkan peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan BAN-PT, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri dari A, B, dan C.
Berita Terkini:
- Merkuri dan Teror Baru dari Tambang Rakyat
- Belum Pulih dari Banjir, Aceh Dilanda Gempa dan Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Siaga
- Purbaya Kaget KSAD Punya Banyak Utang untuk Bangun Jembatan di Sumatra
- Aktivis hingga Influencer Dapat Teror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra
Sementara itu, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 terdiri dari unggul, baik sekali, dan baik.
Lantas, bagaimana nasib perguruan tinggi yang sudah memiliki status akreditasi berdasarkan aturan lama BAN-PT?
Menteria Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis. Setelah itu, kata Nadiem, pihak kampus dapat bertransisi ke penerapan aturan akreditasi terbaru.



