Mataram (NTB Satu) – Status akreditasi perguruan tinggi kini terdiri dari terakreditasi dan tidak terakreditasi. Sedangkan status akreditasi program studi (prodi), terdiri dari terakreditasi oleh lembaga internasional, terakreditasi unggul, terakreditasi, dan tidak terakreditasi.
Aturan baru akreditasi perguruan tinggi dan prodi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 53 Tahun 2023.
Sebelumnya, berdasarkan peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan BAN-PT, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri dari A, B, dan C.
Berita Terkini:
- Fahri Hamzah Ingatkan Pentingnya Rumah Rakyat – Ancaman Habisnya Tanah Produktif
- Film Jumbo Go International, Tayang di 4 Negara Usai Sukses di Indonesia
- Remaja Hilang di Pantai Lombok Tengah Ditemukan Meninggal Dunia
- TikTok Perbarui Algoritma FYP, Hadirkan Fitur Baru Bikin Konten Lebih Relevan
Sementara itu, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 terdiri dari unggul, baik sekali, dan baik.
Lantas, bagaimana nasib perguruan tinggi yang sudah memiliki status akreditasi berdasarkan aturan lama BAN-PT?
Menteria Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis. Setelah itu, kata Nadiem, pihak kampus dapat bertransisi ke penerapan aturan akreditasi terbaru.