Mantan Kapolsek Sakra Barat ini menjelaskan, bagaimana pihaknya mengamankan kondisi yang saat itu sering terjadi aksi unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan di Desa Pohgading, Pringgabaya, Lombok Timur tersebut. Bahkan pengamanan itu sampai mempertaruhkan nyawa pihaknya.
“Apakah salah kami melakukan pengamanan, lalu pihak perusahaan memberikan imbalan tanpa kami meminta,” tambah Totok.
Menurutnya kasus pasir besi tersebut tersebut mengarah kepada masalah pajak, karena jika terkait izin dari pihak perusahaan sudah lengkap. “Yang jelas kami santai saja menanggapi apa yang mengemuka di persidangan tambang pasir besi tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Fajar Alamsyah Malo menyebut aliran dana mengalir ke oknum Polres Lombok Timur dan Kapolsek Pringgabaya. Toto menerima sebanyak Rp89 juta. Pemberiannya dilakukan sebanyak 24 kali. Terhitung sejak Januari 2021 hingga November 2022. Rp89 juta itu digunakan untuk bantuan operasional pengamanan kegiatan tambang PT AMG.
Sementara oknum Polres Lombok Timur menerima uang tersebut sebanyak Rp247.450.000. Uang itu ditransfer ke rekening polisi inisial ES dan DWGB, dan digunakan untuk keperluan pembayaran jasa pengamanan objek vital pengamanan lokasi tambang PT AMG. (KHN)
Baca Juga ;
- Uang Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Mengalir Sampai Cina
- Sidang Perdana Korupsi Pasir Besi, Uang Mengalir ke Kapolsek Hingga Event MXGP
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Datangi Kejati NTB
- Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Dipantau KY NTB
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Segera Disidang