Daerah NTB

Pemprov NTB Jamin Independensi KDD, Penolakan Dianggap Wujud Perhatian

Mataram (NTB Satu) – Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB telah direncanakan sejak dua tahun yang lalu. Tepat pada 15 Agustus 2023, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Hj. Siti Rohmi Djalillah, meresmikan komisi ini melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 60 Tahun 2023.

Selanjutnya, kepengurusan KDD periode 2023-2028 ditetapkan pada 18 Agustus 2023, melalui Keputusan Gubernur Nomor 460-514 Tahun 2023 tentang Anggota Komisi Disabilitas Daerah.

Hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023, pengurus KDD NTB, resmi dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah di Hotel Santika, Kota Mataram.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB, Ahsanul Khalik menegaskan, pembentukan KDD NTB tidak ada intervensi dari pemerintah. Hal itu ia katakan, lantaran beberapa orang dari lembaga tertentu tidak setuju dengan dibentuknya komisi tersebut.

Meski demikian, penolakan dari beberapa orang tersebut ia anggap sebagai hal yang wajar. Pasalnya, tidak semua aspirasi yang datang dari masyarakat harus diakomodir, namun ia yakin, penolakan itu sebagai bentuk perhatian mereka kepada KDD.

IKLAN

“Inikan sudah dua tahun lebih, tidak mungkin juga semua harus diakomodir, kalau ada penolakan, di pusat juga ketika Komisi Disabilitas Nasional, sama penolakannya, mereka tidak mau di bawah pemerintah,” katanya saat ditemui usai acara Pelantikan Anggota, Launching dan Sarasehan KDD NTB, Rabu, 23 Agustus 2023.

Diakuinya, pembentukan KDD ini masih langkah awal. Jadi wajar pada langkah awal ini ada unsur pemerintah yang masuk ke dalamnya untuk memfasilitasi geraknya terlebih dulu.

Baca Juga :

IKLAN

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button