Daerah NTB

Terpidana Terorisme Ikrar 8 Poin Sumpah Setia NKRI di Hadapan Kapolda NTB

Saat ini, sambungnya, proses hukum yang dihadapi Hamzah terus berjalan secara paralel. Jika yang bersangkutan masih melanggar aturan, dia harus menghadapi proses hukum yang berlaku. “Tapi kita mau melihat begini. Rasa memiliki bangsa itu adalah segalanya. Kalau proses hukum segala macam itu cara. Kita berhak dengan hak yang sama dengan kewajiban yang sama semua untuk tinggal di Indonesia,” bebernya.

Djoko memastikan, setelah Hamzah membaca ikrar janji setia NKRI, dia bisa hidup normal kembali mencintai NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara.

Berikut 8 poin ikrar sumpah janji yang diucapkan Opik Setiawan alias Hamzah di Polda NTB:

  1. Niat ikhlas beribadah kepada Tuhan YME Allah SWT.
  2. Melepaskan baiat saya dari Amir atau pemimpin kelompok atau jaringan radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan NKRI.
  3. Mengakui bahwa NKRI adalah negara yang sah terhadap pandangan Islam dan mengakui bahwa Pancasila UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  4. Melindungi segenap tanah air Indonesia dan meninggalkan serta menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan terorisme yang dapat memecah belah persatuan NKRI.
  5. Memegang teguh Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945 dan menaati aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
  6. Berbakti dan mengabdi kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan NKRI menjaga kerendahan hati berbudi pekerti luhur toleransi anti kekerasan peduli terhadap sesama serta akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
  7. Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan bergabung ke kelompok teroris lainnya atau terlibat dan menyetujui aksi teror di mana pun di dunia ini.
  8. Bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Densus 88 anti teror polri lapas atau rutan Polda NTB maupun instansi lainnya serta mentaati semua peraturan di dalam program rutan atau lapas. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button