Hukrim

BNNP NTB Musnahkan 1 Kilogram Sabu-sabu

Selain itu BNNP juga mengamankan ratusan gram ganja. Ganja itu diperoleh dari dua tersangka, yakni NP dan AAM. “Dari keduanya kami berhasil mengamankan ganja seberat 806 gram,” sebutnya.

Gagas menyebut, pihaknya telah menyerahkan 806 gram ganja itu kepada penuntut umum. “Sudah diserahkan ke PU,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar.

Baca Juga:

“Saat ini para pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB,” tutup Gagas.

Saat proses pemusnahan barang haram tersebut, Kepala BNNP NTB ditemani Dirnarkoba Polda NTB, pihak Kejari Mataram dan perwakilan Kejati NTB. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button