Selain itu BNNP juga mengamankan ratusan gram ganja. Ganja itu diperoleh dari dua tersangka, yakni NP dan AAM. “Dari keduanya kami berhasil mengamankan ganja seberat 806 gram,” sebutnya.
Gagas menyebut, pihaknya telah menyerahkan 806 gram ganja itu kepada penuntut umum. “Sudah diserahkan ke PU,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar.
Baca Juga:
- Narkoba di NTB Banyak Dibawa Lewat Jalur Udara, Bagaimana Keamanan BIL?
- BNN NTB akan Tembak di Tempat yang Nekat Bawa Narkoba 1 Kilogram
- Peredaran Narkoba di NTB terbanyak di Lombok Timur, diselundupkan lewat Nelayan
- Mantan Anggota Polisi di NTB ini ‘Banting Setir’ Jadi Kurir Sabu-sabu
“Saat ini para pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB,” tutup Gagas.
Saat proses pemusnahan barang haram tersebut, Kepala BNNP NTB ditemani Dirnarkoba Polda NTB, pihak Kejari Mataram dan perwakilan Kejati NTB. (KHN)